3 Jenis Paspor yang Perlu Anda Ketahui

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Mengutip dari laman Indonesia Baik, paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Paspor akan diberi cap atau stempel atau disegel dengan visa.

Hal ini akan dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

Hingga kini di Indonesia ada tiga jenis paspor yang digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

1.

Paspor biasa Biasanya paspor jenis ini diterbitkan untuk perjalanan reguler.

Di Indonesia, paspor jenis ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2.

Paspor diplomatik Paspor ini diterbitkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara.

Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.

Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

3.

Paspor dinas/resmi Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik, seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri/pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri.

Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

WINDA OKTAVIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *