Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G.
Plate menyebut ada 9.414 platform penyelenggara sistem elektronik atau PSE yang sudah terdaftar dan beroperasi di Indonesia.
Angka itu dikelola oleh 5.600 PSE, baik lokal maupun internasional.
“Termasuk PayPal sudah (terdaftar), sehingga aksesnya telah terbuka dan masyarakat bisa menggunakan itu,” ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Johnny mengingatkan agar PSE yang telah mengantongi legalisasi tersebut menjalankan tugas dan kewajibannya, yaitu melindungi data pribadi penggunanya di Indonesia.
Sebab, mereka beroperasi dengan sistem masing-masing di wilayah ruang digital Tanah Air.
Kominfo, kata dia, akan mengawasi apakah perusahaan-perusahaan tersebut sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Johnny tak ingin ada kebocoran data akibat serangan siber pada masa mendatang.
Apalagi, data pribadi masyarakat tersimpan dalam sistem elektronik PSE tersebut.
“Bukan di Kominfo,” ucapnya.
Kominfo atas nama masyarakat, ujar Johnny, mengingatkan agar PSE menjaga dan menguji kelayakan sistemnya untuk mengantisipasi kebocoran data.
“Jangan sampai data pribadi nanti diserang dan bocor,” kata dia.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai NasDem mengimbuhkan, Kominfo tidak bakal menggunakan data pribadi masyarakat Indonesia dengan semena-mena.
Dia memastikan Kominfo tidak bisa mengakses data pribadi pengguna PSE.
Pernyataan ini untuk menampik anggapan bahwa pendaftaran PSE melanggar hak-hak privasi pengguna platform.
“Sehingga, atas nama masyarakat dan tentu untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir menjaga agar PSE-nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat,” tutur Johnny.
Johnny menyayangkan adanya kabar yang beredar, yang bertolak belakang dengan tujuan baik Kominfo dan mengakibatkan masyarakat menjadi ragu dan cemas.
Dia memastikan, apa yang dilakukan Kominfo adalah untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.
Selain itu, demi menegakkan hukum di Indonesia, kata Johnny, aparat penegak hukum bisa mengambil langkah-langkah jika terjadi kejahatan ruang digital.
Misalnya, PSE mempunyai kewajiban untuk menyerahkan data ke pengadilan untuk kepentingan penegakan hukum.
“Karena permintaannya datang dari aparat penegak hukum dan perintah pengadilan, di luar itu tidak boleh diberikan,” ucap Johnny.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.